Perpenas 17 Agustus 1945 Banyuwangi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, di dalam programnya tercantum upaya-upaya mendirikan sekolah-sekolah formal dan non formal, mulai dari Taman Kanak-kanak sampai dengan Perguruan Tinggi. Sampai dengan tahun 1971 hampir di tiap kecamatan di wilayah Kabupaten Banyuwangi ada sekolah-sekolah 17 Agustus 1945.