Burung Ekek Geling (Cissa thalassina), burung cantik ini merupakan burung endemik pulau Jawa yang langka namun masih banyak diperdagangkan secara bebas. Burung dengan sebutan Javan Green Magpie ini termasuk dalam kategori kritis (Criticaly Endangered) menurut IUCN Red List of Threatened Species, dan termasuk jenis yang dilindungi oleh pemerintah berdasarkan Permen LHK No. 106 tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar. Namun, meskipun dilindungi perdagangan burung ini masih terus terjadi akibat pengawasan dan penindakan terhadap perdagangannya masih belum berjalan secara maksimal.
Burung ini berparuh merah, dengan warna dominan tubuh berwarna hijau dan sayap merah kecoklatan ini merupakan spesies burung berkicau yang sebarannya terbatas di Jawa bagian barat hingga ke tengah dan jumlahnya di alam diperkirakan kurang dari 250 ekor. Meski langka namun burung Ekek geling ini kerap ditemukan di pasar maupun di sangkar para penghobi burung kicau. Pemantauan di beberapa pasar burung besar masih dapat ditemukan burung ini di perjual-belikankan secara bebas. Nilai ekonomi burung Ekek geling juga relatif tinggi dengan harga jual perekornya antara 1 hingga 2 juta rupiah. Hal ini yang menjadi salah satu alasan tingkat perburuan burung ini di alam menjadi tinggi.
Burung ini tercatat pertama kali di Sukabumi pada 1906, namun Sejak 2001, jenis burung pemakan serangga ini hanya tercatat di empat lokasi di Jawa yaitu Taman Nasional Gunung Merapi, Taman Nasional Halimun Salak, Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango dan hutan sekitar Bandung Selatan. Bukan tidak mungkin 10 hingga 20 tahun kemudian burung ini tidak dapat di temukan lagi di alam. Tingginya tingkat perburuan dan perdagangan burung ini perlu menjadi perhatian khusus dan memerlukan usaha dan upaya yang lebih besar dari berbagai pihak untuk dapat mempertahankan populasinya di alam. Pendekatan kemasyarakatan dan pendekatan penegakan hukumharus dapat berjalan seirama untuk menyelamatkan spesies cantik ini dari kepunahan.
Penulis: Sungkono/ BISA Indonesia